Proses jelas, aman, dan transparan untuk WNI yang pernah bekerja di Jepang.
Konsultasi GratisNenkin adalah sistem pensiun di Jepang yang wajib dibayarkan oleh pekerja. Bagi WNI yang telah kembali ke Indonesia dan belum 10 tahun bekerja, Anda berhak mengajukan pengembalian dana melalui sistem Lump-sum Withdrawal (脱退一時金).
Pengajuan klaim lump-sum withdrawal sesuai prosedur resmi Jepang.
Pendampingan pengajuan pengembalian pajak melalui sistem resmi.
Kami bantu cek kelayakan dan estimasi nominal sebelum proses.
Rata-rata 2–4 bulan untuk 80%, dan 2–4 bulan tambahan untuk yang 20%.
Proses mengikuti kebijakan resmi Jepang dan tergantung kelengkapan dokumen.
Admin Alya siap membantu Anda.
Email: admin@sahabatnenkin.com
WhatsApp: +817055093017